Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah penggantian peraturan daerah yang lama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Kewajiban setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan gedung untuk memiliki IMB, meliputi pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, dan pelestarian/pemugaran.
- Prosedur pengajuan IMB, termasuk permintaan keterangan rencana kota.
- Kriteria penolakan permohonan IMB.
- Pengecualian IMB untuk kondisi tertentu seperti perawatan bangunan tanpa perubahan signifikan.
- Objek retribusi adalah pemberian izin mendirikan bangunan, dengan pengecualian untuk bangunan milik pemerintah dan bangunan fungsi keagamaan/peribadatan.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan IMB.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dalam penghitungan retribusi, meliputi komponen retribusi dan biaya, penghitungan besarnya retribusi, dan tingkat penggunaan jasa.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian IMB.
- Besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan luas lantai bangunan, indeks terintegrasi, indeks kegiatan bangunan, dan harga bangunan sesuai fungsi jalan.
- Masa retribusi sama dengan jangka waktu IMB.
- Saat retribusi terutang adalah sejak diterbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).
- Jangka waktu proses penerbitan IMB dan masa berlaku IMB.
- Tata cara pemungutan, pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Tata cara penagihan retribusi dan kedaluwarsa penagihan.
- Insentif pemungutan retribusi bagi SKPD yang melaksanakan pemungutan.
- Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.