Peraturan Daerah Kabupaten Subang ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Subang sebagai daerah agribisnis, pariwisata, dan industri pengolahan yang berwawasan lingkungan, berkelanjutan, serta mengoptimalkan potensi pegunungan, pedataran, dan pesisir. Untuk mencapai tujuan ini, beberapa kebijakan penataan ruang wilayah ditetapkan, termasuk pengembangan sistem dan sarana prasarana agribisnis, pemantapan kawasan peruntukan pariwisata pegunungan serta pengembangan potensi pariwisata wilayah tengah dan pesisir, pengembangan kawasan peruntukan industri pengolahan berwawasan lingkungan, pemantapan kawasan LP2B, pengembangan pusat pertumbuhan permukiman perkotaan, peningkatan layanan sarana prasarana wilayah, pemantapan fungsi kawasan lindung, pengoptimalan potensi lahan budidaya dan sumberdaya alam, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Strategi yang digunakan meliputi pengembangan kawasan agropolitan dan minapolitan, mendorong investasi di bidang agribisnis, mengembangkan sistem informasi pasar dan komoditas, menetapkan kesesuaian dan produktivitas lahan budidaya pertanian, mengembangkan sarana prasarana kegiatan agribisnis, meredistribusi obyek wisata kawasan pegunungan, mengembangkan wisata berwawasan lingkungan, meningkatkan promosi kegiatan pariwisata, mengembangkan prasarana jalan penghubung, mengembangkan prasarana dasar di seluruh obyek wisata, meningkatkan pemeliharaan benda cagar budaya, dan memprioritaskan pengelolaan lingkungan kawasan wisata. Selain itu, dilakukan alokasi lahan peruntukan industri pada daerah kurang produktif, mendorong berdirinya kawasan industri, meningkatkan RTH kawasan peruntukan industri, mengembangkan model taman industri, meningkatkan kinerja pemenuhan baku mutu limbah industri, meningkatkan penegakan hukum lingkungan, dan meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan perizinan.