For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang Tahun 2011-2031

Also known as: Perda Kabupaten Subang 3/2014 · Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2014Publication Date:16 Juni 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang Tahun 2011-2031
LocationPemerintah Kabupaten Subang
Effective Date20 Juni 2014
Publication Date16 Juni 2014
Place of EnactmentSubang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang.

Peraturan Daerah Kabupaten Subang ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Subang sebagai daerah agribisnis, pariwisata, dan industri pengolahan yang berwawasan lingkungan, berkelanjutan, serta mengoptimalkan potensi pegunungan, pedataran, dan pesisir. Untuk mencapai tujuan ini, beberapa kebijakan penataan ruang wilayah ditetapkan, termasuk pengembangan sistem dan sarana prasarana agribisnis, pemantapan kawasan peruntukan pariwisata pegunungan serta pengembangan potensi pariwisata wilayah tengah dan pesisir, pengembangan kawasan peruntukan industri pengolahan berwawasan lingkungan, pemantapan kawasan LP2B, pengembangan pusat pertumbuhan permukiman perkotaan, peningkatan layanan sarana prasarana wilayah, pemantapan fungsi kawasan lindung, pengoptimalan potensi lahan budidaya dan sumberdaya alam, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang digunakan meliputi pengembangan kawasan agropolitan dan minapolitan, mendorong investasi di bidang agribisnis, mengembangkan sistem informasi pasar dan komoditas, menetapkan kesesuaian dan produktivitas lahan budidaya pertanian, mengembangkan sarana prasarana kegiatan agribisnis, meredistribusi obyek wisata kawasan pegunungan, mengembangkan wisata berwawasan lingkungan, meningkatkan promosi kegiatan pariwisata, mengembangkan prasarana jalan penghubung, mengembangkan prasarana dasar di seluruh obyek wisata, meningkatkan pemeliharaan benda cagar budaya, dan memprioritaskan pengelolaan lingkungan kawasan wisata. Selain itu, dilakukan alokasi lahan peruntukan industri pada daerah kurang produktif, mendorong berdirinya kawasan industri, meningkatkan RTH kawasan peruntukan industri, mengembangkan model taman industri, meningkatkan kinerja pemenuhan baku mutu limbah industri, meningkatkan penegakan hukum lingkungan, dan meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan perizinan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan rencana pola ruang dan pengaturan zonasi serta belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlaku ijinnya dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunandan telah melakukan kegiatannya maka semua ijin yang sudah dikeluarkan dinyatakan tetap berlakudengan tidak memperluas bangunan dan atau lahanusahanya. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka seluruh ijin yang akan diajukan dan/atau masih dalam proses penerbitan ijin wajib mengacu atau dengan tidak melanggar syarat-syarat dan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 134 angka 1, 2, 3, 4, 5, 17, 18, 35, 43, dan 44 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000,00.