For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi proyek Strategis Nasional Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

Also known as: PMK 95/2023 · PMK No. 95 Tahun 2023 · PMK Nomor 95 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 September 2023Publication Date:15 September 2023
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi proyek Strategis Nasional Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 September 2023
Publication Date15 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. Perubahan tersebut mencakup definisi, kewenangan dan tanggung jawab Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN), tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, penyesuaian perencanaan kebutuhan dana, pembentukan Dana Jangka Panjang, penyesuaian Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah, monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Jangka Panjang, pengujian kesesuaian data oleh PPK Pengadaan Tanah, persyaratan dokumen permohonan pembayaran Ganti Kerugian, mekanisme pembayaran Ganti Kerugian, serta rekonsiliasi capaian pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan mempercepat pelaksanaan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional.

(-)

(-)