on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry
Also known as: PP 67/2023 · PP No. 67 Tahun 2023 · PP Nomor 67 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT ASDP Indonesia Ferry. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan, yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2013 hingga 2020.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT ASDP Indonesia Ferry sebesar Rp388.564.810.000,00. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry berstatus sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992.