For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 42/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 42/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Bantuan Uang Muka Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Untuk Meningkatkan Aksesibilitas Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi

Also known as: Permen PUPR 42/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 42/PRT/M/2015

Status:
Inactive
Effective Date:2 Oktober 2015Publication Date:29 September 2015
Perumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeBantuan Uang Muka Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Untuk Meningkatkan Aksesibilitas Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date02 Oktober 2015
Publication Date29 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kepemilikan rumah bersubsidi melalui pemberian bantuan uang muka (BUM). Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada MBR yang memenuhi syarat, seperti memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit KPR Bersubsidi dan keterbatasan dalam melunasi uang muka. BUM yang diberikan sebesar Rp 4.000.000,00 dan disalurkan melalui bank penyalur yang telah bekerjasama dengan kementerian. Bank penyalur harus memenuhi persyaratan tertentu dan menandatangani perjanjian kerjasama. Proses seleksi penerima BUM dilakukan oleh PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis. Penyaluran BUM dilakukan setelah penerima ditetapkan dan akad KPR bersubsidi dilakukan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk memastikan tujuan pelaksanaan BUM tercapai.

(-)

  • 1. Dalam hal Bank penyalur BUM terbukti tidak menyalurkan dana bantuan kepada penerima BUM, maka bank penyalur BUM harus mengembalikan dana bantuan tersebut ke Kas Negara sesuai peraturan perundang-undangan, dan keikutsertaan sebagai bank penyalur BUM akan dicabut.
  • 2. Dalam hal penerima BUM terbukti membuat pernyataan yang tidak benar, maka hak bantuannya akan dicabut dan diharuskan mengembalikan bantuan yang sudah diterima ke Kas Negara sesuai peraturan perundang-undangan.