For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Modal Oleh Pengusahan Tertentu

Also known as: Keppres 37/1986 · Keppres No. 37 Tahun 1986 · Keppres Nomor 37 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 1985Publication Date:13 Agustus 1986
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Modal Oleh Pengusahan Tertentu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 1985
Publication Date13 Agustus 1986
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung peningkatan investasi dalam bidang usaha tertentu yang tidak termasuk dalam objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta memiliki nilai strategis untuk pembangunan nasional. Kebijakan ini memberikan penundaan pembayaran PPN dan PPnBM atas impor barang modal oleh pengusaha tertentu. Pengusaha yang dimaksud adalah mereka yang bergerak di bidang perhotelan, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan angkutan umum. Barang modal yang diimpor harus memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan berhubungan langsung dengan proses menghasilkan jasa. Penundaan pembayaran pajak ini berlaku hingga lima tahun, dengan ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 6 Mei 1985.

1. Jika barang modal tidak sesuai dengan ketentuan atau dijual sebelum pajak dilunasi, maka pajak yang ditunda akan ditagih sekaligus dengan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.