Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi, pembinaan, dan pengawasan PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak sebagai koordinator Pejabat PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Penunjukan Pejabat PPNS dilakukan oleh Kepala Satpol PP, yang terdiri dari unsur Pejabat PPNS Satpol PP dan Pejabat PPNS Perangkat Daerah lainnya.
- Tugas Pejabat PPNS meliputi kegiatan penyidikan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat PPNS berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, memanggil saksi, dan melakukan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Syarat pengangkatan menjadi Pejabat PPNS meliputi masa kerja minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda/golongan III/a, pendidikan minimal sarjana hukum atau setara, bertugas di bidang penegakan hukum, sehat jasmani dan rohani, penilaian kinerja baik, dan lulus Diklat PPNS Daerah.
- Diatur mengenai pelantikan, sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali Pejabat PPNS.
- Dibentuk sekretariat Pejabat PPNS yang berkedudukan di Satpol PP.
- Diatur mengenai administrasi penyidikan PPNS, termasuk acara pemeriksaan cepat dan singkat.
- Kartu tanda pengenal Pejabat PPNS berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Pejabat PPNS menggunakan pakaian dinas dan atribut.
- Bupati melaksanakan pembinaan Pejabat PPNS.
- Pejabat PPNS diberikan tunjangan fungsional jabatan.