For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Also known as: Perda Kabupaten Lamongan 4/2020 · Perda Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2020Publication Date:26 Oktober 2020
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LocationPemerintah Kabupaten Lamongan
Effective Date26 Oktober 2020
Publication Date26 Oktober 2020
Place of EnactmentLamongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi, pembinaan, dan pengawasan PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak sebagai koordinator Pejabat PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
  2. Penunjukan Pejabat PPNS dilakukan oleh Kepala Satpol PP, yang terdiri dari unsur Pejabat PPNS Satpol PP dan Pejabat PPNS Perangkat Daerah lainnya.
  3. Tugas Pejabat PPNS meliputi kegiatan penyidikan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat PPNS berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, memanggil saksi, dan melakukan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Syarat pengangkatan menjadi Pejabat PPNS meliputi masa kerja minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda/golongan III/a, pendidikan minimal sarjana hukum atau setara, bertugas di bidang penegakan hukum, sehat jasmani dan rohani, penilaian kinerja baik, dan lulus Diklat PPNS Daerah.
  6. Diatur mengenai pelantikan, sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali Pejabat PPNS.
  7. Dibentuk sekretariat Pejabat PPNS yang berkedudukan di Satpol PP.
  8. Diatur mengenai administrasi penyidikan PPNS, termasuk acara pemeriksaan cepat dan singkat.
  9. Kartu tanda pengenal Pejabat PPNS berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  10. Pejabat PPNS menggunakan pakaian dinas dan atribut.
  11. Bupati melaksanakan pembinaan Pejabat PPNS.
  12. Pejabat PPNS diberikan tunjangan fungsional jabatan.

(-)

(-)