on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional
Also known as: Peraturan BNN 9/2019 · Peraturan BNN No. 9 Tahun 2019 · Peraturan BNN Nomor 9 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pegawai yang bersih, berwibawa, bertanggung jawab, dan profesional dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kode etik bagi Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang meliputi etika bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, terhadap sesama pegawai, dan terhadap diri sendiri. Pegawai BNN terdiri dari ASN, anggota Kepolisian, dan prajurit TNI. Kode etik ini mencakup kewajiban untuk menjunjung tinggi Pancasila, transparansi, akuntabilitas, serta larangan terhadap penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi. Pegawai juga dilarang terlibat dalam politik praktis dan harus menjaga kehormatan lembaga.