For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional

Also known as: Peraturan BNN 9/2019 · Peraturan BNN No. 9 Tahun 2019 · Peraturan BNN Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2019Publication Date:17 Desember 2019
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal PemerintahEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Badan Narkotika Nasional
ThemeKode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date20 Desember 2019
Publication Date17 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pegawai yang bersih, berwibawa, bertanggung jawab, dan profesional dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kode etik bagi Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang meliputi etika bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, terhadap sesama pegawai, dan terhadap diri sendiri. Pegawai BNN terdiri dari ASN, anggota Kepolisian, dan prajurit TNI. Kode etik ini mencakup kewajiban untuk menjunjung tinggi Pancasila, transparansi, akuntabilitas, serta larangan terhadap penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi. Pegawai juga dilarang terlibat dalam politik praktis dan harus menjaga kehormatan lembaga.

(-)

1. Pelanggaran Kode Etik dikenai sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka. 2. Tindakan administratif dapat berupa sidang disiplin bagi ASN atau pengembalian bagi anggota Kepolisian dan TNI.