Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan otonomi daerah. Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pendidikan dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pendidikan bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pendidikan, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas, serta pengelolaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Perencanaan, Sub Dinas TK/SD, Sub Dinas SLTP/SLTA, Sub Dinas Pendidikan Masyarakat, Sub Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pramuka, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan sub-bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung operasional Dinas Pendidikan.