on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kota Bogor 4/2007 · Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2007 · Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk meningkatkan upaya mewujudkan Kota Bogor yang bersih, sehat, indah, dan nyaman, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup meliputi tercapainya keselarasan antara perilaku manusia dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, terwujudnya masyarakat yang peduli lingkungan, dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup mencakup upaya menumbuhkembangkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, menerapkan kebijakan daerah yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta menerapkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif. Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan perlindungan, pemantauan, pembinaan, sosialisasi, pengendalian, pengawasan, perizinan, pemberian penghargaan, dan penegakan hukum.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban memiliki AMDAL bagi usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, serta kewajiban menyusun UKL dan UPL atau SPPL bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan dan penanganan limbah, pengendalian pencemaran udara, pemanfaatan air bawah tanah, konservasi air, pelestarian lingkungan hidup, pengawasan dan pengendalian, tanggung jawab terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, serta peran serta masyarakat.