For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat

Also known as: Perda Kabupaten Batang 1/2016 · Perda Kabupaten Batang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2016Publication Date:21 Januari 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Transportasi Darat
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date21 Januari 2016
Publication Date21 Januari 2016
Place of EnactmentBatang

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2001 tentang pengujian kendaraan bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2001 Nomor 6 Seri D Nomor 6) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan transportasi darat di Kabupaten Batang. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan transportasi darat yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta beretika dan berbudaya dalam berlalu lintas. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembinaan dan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk penetapan rencana induk jaringan LLAJ, penyediaan perlengkapan jalan, pengelolaan terminal penumpang tipe C, penerbitan izin fasilitas parkir, pengujian kendaraan bermotor, manajemen rekayasa lalu lintas, persetujuan analisis dampak lalu lintas, audit keselamatan LLAJ, penyediaan angkutan umum, penetapan kawasan perkotaan untuk angkutan perkotaan, penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dan perdesaan, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan atau perkotaan, penerbitan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu, serta penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang. Peraturan ini juga mengatur jaringan LLAJ, penggunaan jalan, perlengkapan jalan, sistem kecerdasan transportasi, pengendalian lingkungan jalan, dispensasi penggunaan jalan, fasilitas pejalan kaki, hak dan kewajiban pejalan kaki, pembinaan pemakai jalan, pelatihan mengemudi, waktu kerja pengemudi, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, keselamatan LLAJ, sumber daya manusia di bidang transportasi darat, pengujian kendaraan bermotor, terminal, angkutan, perparkiran, pemindahan kendaraan, pemeriksaan dan penindakan pelanggaran LLAJ, dan perkeretaapian.

1. Pengemudi Kendaraan bermotor umum dalam Trayek yang melanggar Pasal 63 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 2. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 81, Pasal 107 ayat (1), Pasal 110 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).