on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
Also known as: Peraturan OJK 9/POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai Perantara Pedagang Efek (PPE) untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang komprehensif dan menciptakan kesetaraan antara pihak yang melakukan kegiatan perantara pedagang efek untuk EBUS, serta menyiapkan kebutuhan perangkat hukum terhadap keperantaraan EBUS.
Peraturan ini mengatur bahwa PPE-EBUS dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang EBUS. Pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai PPE-EBUS meliputi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang Efek, Bank Umum, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ruang lingkup kegiatan usaha PPE-EBUS meliputi menerima pesanan atau instruksi Nasabah untuk Transaksi Efek bersifat utang dan Sukuk, mempertemukan pesanan Transaksi Efek bersifat utang dan Sukuk antar Nasabah, dan/atau melayani dan/atau melakukan Transaksi Efek bersifat utang dan Sukuk untuk kepentingan sendiri.
PPE-EBUS wajib memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki fungsi pemasaran dan perdagangan, manajemen risiko, dan operasional, serta memiliki pegawai yang mempunyai izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan. Bank Umum wajib terdaftar sebagai PPE-EBUS di Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan kegiatan sebagai PPE-EBUS.
PPE-EBUS memiliki kewajiban untuk memahami dan mematuhi standar perdagangan, melakukan pengawasan terhadap pegawai, memastikan Nasabah diberikan informasi yang sesuai, melaksanakan prinsip kerahasiaan data Nasabah, dan memiliki kebijakan tentang manajemen benturan kepentingan. PPE-EBUS dilarang memberikan penjelasan yang tidak benar, memberikan rekomendasi tanpa memperhatikan tujuan investasi Nasabah, memberikan jaminan atas keuntungan, melakukan manipulasi pasar, dan melakukan transaksi yang membawa risiko kegagalan penyelesaian kepada pasar.
PPE-EBUS wajib menyampaikan laporan kegiatan berkala dan laporan insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan.