For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/8/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/8/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Pengaturan dan Pengawasan Moneter

Also known as: Peraturan BI 17/8/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/8/PBI/2015

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juni 2015Publication Date:29 Mei 2015
Kebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePengaturan dan Pengawasan Moneter
LocationBank Indonesia
Effective Date04 Juni 2015
Publication Date29 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengaturan dan pengawasan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Latar belakang dari peraturan ini adalah tugas Bank Indonesia untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, serta perlunya pengaturan dan pengawasan di bidang moneter terhadap orang perseorangan, bank, dan korporasi nonbank.

Pengaturan moneter mencakup antara lain suku bunga, nilai tukar, likuiditas, lalu lintas devisa, serta pasar uang dan pasar valuta asing. Setiap orang wajib mematuhi ketentuan Bank Indonesia di bidang moneter. Pengawasan moneter dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang moneter dan mencegah serta mengurangi risiko di bidang moneter. Pengawasan dilakukan melalui pengawasan tidak langsung dan pemeriksaan. Dalam pengawasan tidak langsung, setiap orang wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank Indonesia. Dalam pemeriksaan, setiap orang wajib memberikan akses terhadap dokumen, data, informasi, keterangan, dan sistem informasi yang diperlukan.

Bank Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan, dan pihak tersebut wajib menjaga kerahasiaan data. Setiap orang wajib melaksanakan tindak lanjut atas hasil pengawasan moneter. Bank Indonesia dapat menyampaikan informasi dan/atau rekomendasi hasil pengawasan moneter kepada otoritas lain jika terkait dengan kewenangan otoritas lain.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar Pasal 5 dan/atau Pasal 8 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia yang terkait. 2. Setiap Orang yang melanggar Pasal 9 dan/atau Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Pihak yang ditugaskan oleh Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi administratif.