For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan

Also known as: PERPRES 1/2009 · PERPRES No. 1 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2009Publication Date:12 Januari 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Januari 2009
Publication Date12 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan tinggi kepamongprajaan dengan dinamika perubahan, kebutuhan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi, dilakukan penataan menyeluruh terhadap sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan, termasuk jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggaraan pendidikan, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Penataan ini harus dilaksanakan dalam waktu satu tahun setelah peraturan ini ditetapkan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan akan diselenggarakan di beberapa kampus, termasuk di daerah, yang harus dibentuk dalam waktu tiga tahun. Pembiayaan operasional dan pembangunan sarana prasarana dibebankan pada APBN, dengan bantuan dari Pemerintah Daerah.

1. Penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Presiden ini. 2. Kampus di daerah dibentuk selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(-)