Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan tinggi kepamongprajaan dengan dinamika perubahan, kebutuhan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi, dilakukan penataan menyeluruh terhadap sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan, termasuk jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggaraan pendidikan, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Penataan ini harus dilaksanakan dalam waktu satu tahun setelah peraturan ini ditetapkan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan akan diselenggarakan di beberapa kampus, termasuk di daerah, yang harus dibentuk dalam waktu tiga tahun. Pembiayaan operasional dan pembangunan sarana prasarana dibebankan pada APBN, dengan bantuan dari Pemerintah Daerah.