For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1951 tentang Perubahan Reglement A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie (Staatsblad 1931 No. 471)

Also known as: UUDrt 8/1951 · UUDrt No. 8 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 8 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 1951Publication Date:21 Mei 1951
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePerubahan Reglement A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie (Staatsblad 1931 No. 471)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 1951
Publication Date21 Mei 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Reglement A yang dilampirkan pada Rechtenordonnantie (Stbl. 1931 No. 471), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 10).

Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1951 bertujuan untuk mengatasi masalah penumpukan barang di gudang-gudang pabean di berbagai pelabuhan di Indonesia. Peraturan ini menambahkan Pasal 17a pada Reglement A, yang memungkinkan Menteri Keuangan, atas usulan Kepala Kantor Jawatan Bea dan Cukai, untuk menetapkan penjualan barang-barang yang tidak dikeluarkan dari gudang dalam waktu yang ditentukan. Penjualan dilakukan oleh komisi yang ditunjuk oleh Dewan Ekonomi Keuangan, dan hasil penjualan setelah dikurangi biaya disimpan di Kas Negara. Jika dalam 6 bulan hasil penjualan tidak diambil oleh pemilik, maka dianggap sebagai pendapatan negara. Peraturan ini berlaku surut sejak 5 Mei 1951.

(-)

1. Barang-barang yang tidak dikeluarkan dalam waktu yang ditentukan dapat dijual oleh Pemerintah, dengan kerugian ditanggung oleh pemilik barang.