Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, khususnya untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati periode tahun 2015 – 2020. Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) yang disisihkan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2014. Sumber Dana Cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali DAK, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana Cadangan disimpan di Bank Pemerintah dalam bentuk Deposito, dan penerimaan bunga dari deposito tersebut dianggarkan sebagai pendapatan asli daerah yang sah. Pengeluaran untuk pembentukan Dana Cadangan dicantumkan dalam APBD pada sisi Anggaran Pembiayaan dan dibukukan tersendiri, terpisah dari rekening Kas Umum Daerah. Penggunaan Dana Cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Saldo akhir Dana Cadangan pada akhir tahun anggaran berjalan dicatat sebagai saldo awal pada tahun anggaran berikutnya pada rekening pembiayaan Dana Cadangan. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.