on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Also known as: UU 31/2000 · UU No. 31 Tahun 2000 · UU Nomor 31 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini bertujuan untuk memajukan industri yang kompetitif dalam perdagangan nasional dan internasional dengan menciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini didorong oleh kekayaan budaya dan etnis Indonesia serta komitmen terhadap Persetujuan TRIPs.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini mengatur hak eksklusif bagi Pendesain atas hasil kreasinya, pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan Menteri terkait, serta prosedur pendaftaran Desain Industri. Hak Desain Industri diberikan untuk desain yang baru dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Perlindungan diberikan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melarang pihak lain menggunakan desain tanpa izin, kecuali untuk penelitian dan pendidikan.