For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Also known as: UU 31/2000 · UU No. 31 Tahun 2000 · UU Nomor 31 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2000Publication Date:20 Desember 2000
General CorporateHak atas Kekayaan Intelektual (HKI)Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeDesain Industri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Desember 2000
Publication Date20 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini bertujuan untuk memajukan industri yang kompetitif dalam perdagangan nasional dan internasional dengan menciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini didorong oleh kekayaan budaya dan etnis Indonesia serta komitmen terhadap Persetujuan TRIPs.

Ketentuan Substansial

Undang-undang ini mengatur hak eksklusif bagi Pendesain atas hasil kreasinya, pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan Menteri terkait, serta prosedur pendaftaran Desain Industri. Hak Desain Industri diberikan untuk desain yang baru dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Perlindungan diberikan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melarang pihak lain menggunakan desain tanpa izin, kecuali untuk penelitian dan pendidikan.

1. Pendesain yang telah mengumumkan Desain Industri dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum Undang-undang ini mulai diberlakukan dapat mengajukan Permohonan berdasarkan Undang-undang ini. 2. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.

1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23, atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).