For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Nias 4/2020 · Perda Kabupaten Nias No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2020Publication Date:31 Desember 2020
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Nias
Effective Date31 Desember 2020
Publication Date31 Desember 2020
Place of EnactmentGido

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembar Daerah Kabupaten Nias Tahun 2011 Nomor 14 Seri E)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. **Definisi**: Perubahan definisi istilah-istilah seperti Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Peristiwa Kependudukan. 2. **Kewajiban Penduduk**: Penambahan kewajiban untuk mengidentifikasi dokumen kependudukan dan perekaman data dalam keluarga serta melaporkannya kepada instansi pelaksana. 3. **Kewenangan Penyelenggaraan**: Penghapusan kewenangan koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 4. **Nomor Induk Kependudukan (NIK)**: Penegasan bahwa NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan berbagai dokumen identitas lainnya. 5. **Kartu Keluarga (KK)**: Perubahan ketentuan mengenai perubahan susunan keluarga dalam KK. 6. **Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)**: Penegasan masa berlaku KTP-el untuk WNI adalah seumur hidup. 7. **Kartu Identitas Anak (KIA)**: Penambahan ketentuan mengenai penerbitan dan masa berlaku KIA. 8. **Pindah Datang Penduduk**: Perubahan ketentuan mengenai pelaporan pindah datang penduduk. 9. **Data Kependudukan**: Perubahan mengenai data perseorangan yang meliputi nomor KK, NIK, nama lengkap, dan lain-lain. 10. **Dokumen Kependudukan**: Perubahan mengenai jenis-jenis dokumen kependudukan seperti Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), dan lain-lain. 11. **Pencatatan Kelahiran**: Perubahan ketentuan mengenai pelaporan kelahiran dan pencatatan kelahiran. 12. **Pencatatan Perkawinan**: Perubahan ketentuan mengenai pelaporan perkawinan dan pencatatan perkawinan. 13. **Pencatatan Perceraian**: Perubahan ketentuan mengenai pelaporan perceraian. 14. **Pencatatan Kematian**: Perubahan ketentuan mengenai pelaporan kematian. 15. **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)**: Penegasan mengenai pengelolaan data kependudukan menggunakan SIAK. 16. **Sanksi Administratif**: Perubahan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. 17. **Ketentuan Pidana**: Perubahan ketentuan mengenai pidana bagi penduduk yang memalsukan dokumen kependudukan.

(-)

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. 2. Denda administratif terhadap penduduk WNI paling banyak Rp.1.000.000,- dan penduduk Orang Asing paling banyak Rp.2.000.000,-.