For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 16/2012 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:12 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date-
Publication Date12 September 2012
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 27 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2012 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Perubahan meliputi: - **Pendapatan Daerah:** Semula Rp 837.759.325.894,99 menjadi Rp 896.559.443.753,43, dengan peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. - **Belanja Daerah:** Semula Rp 984.323.383.475,46 menjadi Rp 1.048.355.370.620,06, mencakup Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. - **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan semula Rp 151.525.017.891,08 menjadi Rp 156.165.887.177,24, dan Pengeluaran semula Rp 4.960.960.310,61 menjadi Rp 4.369.960.310,61. Pembiayaan meliputi SiLPA tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, penerimaan pinjaman daerah, pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan pembayaran pokok utang. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)