For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK KOTA DAN RETRIBUSI KOTA

Also known as: Perda Kota Langsa 1/2024 · Perda Kota Langsa No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2024Publication Date:12 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK KOTA DAN RETRIBUSI KOTA
LocationPemerintah Kota Langsa
Effective Date12 Januari 2024
Publication Date12 Januari 2024
Place of EnactmentLangsa

Regulation History

Revokes

Qanun ini mencabut: 1. Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 278). 2. Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 280). 3. Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 281). 4. Qanun Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kebersihan, Keindahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dalam Kota Langsa (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 286). 5. Qanun Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota langsa Nomor 287). 6. Qanun Kota Langsa Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 288) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Kota Langsa Tahun 2021 Nomor 2). 7. Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 321) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Kota Langsa Tahun 2021 Nomor 12). 8. Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 322) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Kota Langsa Tahun 2021 Nomor 1). 9. Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 323) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Kota Langsa Tahun 2022 Nomor 1). 10. Qanun Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 324). 11. Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Kota Langsa Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Kota Langsa Nomor 389).

Qanun Kota Langsa ini mengatur tentang pajak kota dan retribusi kota. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi. Tujuan pembentukan Qanun ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi: 1. *Jenis Pajak Kota*: PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. *Jenis Retribusi Kota*: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. *Dasar Pengenaan Pajak dan Retribusi*: Ditetapkan berdasarkan NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, jumlah yang dibayarkan konsumen untuk PBJT, nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame, nilai perolehan air tanah untuk PAT, nilai jual MBLB untuk Pajak MBLB, nilai jual sarang burung walet untuk Pajak Sarang Burung Walet, PKB terutang untuk Opsen PKB, dan BBNKB terutang untuk Opsen BBNKB. Untuk retribusi, dasar pengenaan ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan tingkat penggunaan jasa. 4. *Tarif Pajak dan Retribusi*: Tarif pajak bervariasi tergantung jenis pajak, misalnya tarif PBB-P2 berdasarkan NJOP, tarif BPHTB sebesar 5%, tarif PBJT sebesar 10% (kecuali jasa hiburan tertentu 40% dan tenaga listrik tertentu 3% atau 1,5%), tarif Pajak Reklame sebesar 25%, tarif PAT sebesar 20%, tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10%, tarif Opsen PKB dan BBNKB sebesar 66%. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan diatur dalam lampiran Qanun. 5. *Hak dan Kewajiban Subjek Hukum*: Wajib pajak dan wajib retribusi memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri, membayar pajak/retribusi, dan melaporkan pajak terutang. Pemerintah Kota memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan dan memungut pajak/retribusi sesuai ketentuan.

Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

1. Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPK BPHTB dan/atau SPTPK dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Kota, diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPK BPHTB dan/atau SPTPK dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Kota, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) sehingga merugikan Keuangan Kota, diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.