For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kota Probolinggo 1/2014 · Perda Kota Probolinggo No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:27 Februari 2014
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kota Probolinggo
Effective Date-
Publication Date27 Februari 2014
Place of EnactmentProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Perubahan tersebut menambahkan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu. Objek retribusi ini meliputi pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya di satu wilayah, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang mendapatkan pelayanan perpanjangan IMTA dan merupakan Wajib Retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Masa retribusi perpanjangan IMTA adalah 1 bulan, dan saat retribusi terutang adalah sejak saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Tata cara pelayanan penerbitan perpanjangan IMTA akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)