on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN ALOR
Also known as: Perda Kabupaten Alor 8/2016 · Perda Kabupaten Alor No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Alor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Perangkat Daerah yang dibentuk terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Besaran organisasi Perangkat Daerah diklasifikasikan berdasarkan tipe organisasi (Tipe A, B, dan C) yang dihitung berdasarkan kriteria dan bobot penilaian urusan fungsi penunjang pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan.
Dinas Daerah diklasifikasikan menjadi Tipe A, Tipe B, dan Tipe C, yang masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berbeda. Badan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan, pendapatan, kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, perencanaan, penelitian, dan pengembangan. Kecamatan diklasifikasikan sebagai Tipe A.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, di bidang pendidikan terdapat Satuan Pendidikan Daerah, dan di bidang kesehatan terdapat Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.