For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN ALOR

Also known as: Perda Kabupaten Alor 8/2016 · Perda Kabupaten Alor No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 September 2016Publication Date:15 September 2016
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 11 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. 6. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Alor Pantar.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Alor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Perangkat Daerah yang dibentuk terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Besaran organisasi Perangkat Daerah diklasifikasikan berdasarkan tipe organisasi (Tipe A, B, dan C) yang dihitung berdasarkan kriteria dan bobot penilaian urusan fungsi penunjang pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan.

Dinas Daerah diklasifikasikan menjadi Tipe A, Tipe B, dan Tipe C, yang masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berbeda. Badan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan, pendapatan, kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, perencanaan, penelitian, dan pengembangan. Kecamatan diklasifikasikan sebagai Tipe A.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, di bidang pendidikan terdapat Satuan Pendidikan Daerah, dan di bidang kesehatan terdapat Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat.

Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)