For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 28 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 28 Tahun 1960 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penerimaan, Penyerahan Penguasaan, Kepunyaan, Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Barang Logam D.K.A Dengan Tidak Mempunyai Surat Izin

Also known as: Perpu 28/1960 · Perpu No. 28 Tahun 1960 · Perpu Nomor 28 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 1960Publication Date:12 Agustus 1960
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeAncaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penerimaan, Penyerahan Penguasaan, Kepunyaan, Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Barang Logam D.K.A Dengan Tidak Mempunyai Surat Izin
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Agustus 1960
Publication Date12 Agustus 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengatasi pencurian barang logam yang vital bagi operasional Jawatan Kereta Api. Barang-barang tersebut termasuk ganco, stang rem, gembok, dan lain-lain yang sangat diperlukan dan sulit diganti karena harus diimpor. Peraturan ini mengharuskan adanya surat izin untuk pembelian, penerimaan, penyerahan, penguasaan, kepunyaan, persediaan, penyimpanan, pengangkutan, atau pembawaan barang logam D.K.A. seberat lebih dari setengah kilogram. Surat izin ini diberikan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Jawatan Kereta Api, dan tidak diperlukan untuk Jawatan Negeri. Dengan adanya peraturan ini, beban pembuktian kepemilikan barang logam D.K.A. beralih kepada pemegang barang tersebut.

(-)

1. Barang siapa yang membeli, menerima, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, atau membawa barang logam D.K.A. tanpa surat izin dapat dihukum penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal sepuluh ribu rupiah. 2. Tindak pidana ini dianggap sebagai kejahatan. 3. Barang-barang yang digunakan dalam kejahatan dapat dirampas.