on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Ttahun 2015 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 5/2017 · Perda Kabupaten Ciamis No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis. Perubahan tersebut meliputi:
Latar belakang perubahan ini adalah adanya kendala dalam pengembangan PD BPR, terutama terkait keterbatasan sumber daya permodalan. Upaya penggabungan PD BPR BKPD Lakbok, Pangandaran, dan Cijulang menjadi PD BPR Surya Galuh melalui konsolidasi belum terlaksana karena izin dari OJK belum diterbitkan. Oleh karena itu, perubahan Peraturan Daerah ini diperlukan sebagai landasan operasional PD BPR BKPD sampai izin konsolidasi diterbitkan.