For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/9/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/9/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang

Also known as: Permendag 67/M-DAG/PER/9/2017 · Permendag No. 67/M-DAG/PER/9/2017

Status:
Inactive
Effective Date:13 September 2017Publication Date:12 September 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePetunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date13 September 2017
Publication Date12 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan penyesuaian (inpassing) dalam jabatan fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016. Penyesuaian (Inpassing) ini ditujukan bagi PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang dan Kemetrologian, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional tertentu dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya, atau Pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya. PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional harus memenuhi persyaratan ijazah, usia, prestasi kerja, pengalaman, dan lulus Uji Kompetensi. Pengangkatan dilakukan berdasarkan Angka Kredit kumulatif.

1. Pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari jabatan fungsionalnya dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan jabatan dan Angka Kredit terakhir. 2. Perhitungan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 2 (dua) tahun setelah keputusan tentang Penyesuaian (Inpassing) PNS yang bersangkutan dalam jabatan fungsional ditetapkan.

(-)