For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 08 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 08 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Serang Tahun 2014-2025

Also known as: Perda Kabupaten Serang 08/2014 · Perda Kabupaten Serang No. 08 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Serang Nomor 08 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 September 2014Publication Date:18 September 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Serang Tahun 2014-2025
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date18 September 2014
Publication Date18 September 2014
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2011 Nomor 821) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014 Nomor 01). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2011 Nomor 822) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014 Nomor 02).

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Serang Tahun 2014-2025 bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, sumber daya, dan kebudayaan, mengangkat citra daerah dan bangsa, memperkukuh jati diri, persahabatan antar daerah, kesatuan bangsa, serta memperkuat kearifan lokal.

Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Visi pembangunan kepariwisataan daerah adalah terwujudnya pariwisata daerah terdepan di Provinsi yang aman, nyaman, ramah lingkungan, dan religius. Misi pembangunan kepariwisataan daerah mencakup pengembangan destinasi pariwisata yang unggul dan mempesona, pemasaran pariwisata yang sinergis, menarik, dan inovatif, industri pariwisata yang berdaya saing berbasis budaya dan kearifan lokal yang ramah lingkungan, serta kapasitas dan tata kelola kelembagaan kepariwisataan yang profesional.

Ketentuan substansial mencakup perwilayahan pembangunan pariwisata yang terdiri dari 4 (empat) Daerah Tujuan Pariwisata (DPD) dan 8 (delapan) Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD). Strategi pembangunan DPD meliputi peningkatan kualitas perencanaan pembangunan destinasi pariwisata melalui penyusunan rencana induk dan detail pembangunan DPKD, KSPD, dan KPPD, serta regulasi tata bangunan dan lingkungan DTW pada KSPD dan KPPD. Pembangunan Daya Tarik Wisata (DTW) meliputi DTW alam, budaya, dan hasil buatan manusia, dilaksanakan berdasarkan prinsip menjunjung tinggi nilai agama dan budaya, serta keseimbangan antara pengembangan manajemen atraksi dan konservasi sumber daya.

1. Semua bentuk kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan kepariwisataan yang telah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua bentuk perjanjian kerjasama yang telah dilaksanakan oleh dan/atau antar Pemerintah Daerah dengan pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan kepariwisataan di daerah dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama.

Setiap pelaku usaha kepariwisataan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.