on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010
Also known as: Perda Kabupaten Pati 7/2011 · Perda Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2011 mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Lampiran Laporan Realisasi APBD, dan Lampiran Laporan Keuangan Perusahaan Daerah. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Peraturan ini juga merinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2010, termasuk pendapatan, belanja, transfer, surplus, pembiayaan, dan sisa lebih pembiayaan anggaran. Selain itu, diatur pula mengenai posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2010 yang dituangkan dalam Neraca Daerah, serta saldo akhir kas menurut Standar Akuntansi Pemerintahan pada tanggal 31 Desember 2010 yang dituangkan dalam Laporan Arus Kas.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Bupati Pati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.