For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Jasa Yasa

Also known as: Perda Kabupaten Malang 8/2014 · Perda Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:27 Agustus 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Jasa Yasa
LocationPemerintah Kabupaten Malang
Effective Date-
Publication Date27 Agustus 2014
Place of EnactmentKepanjen

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 12 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 12 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Daerah Tingkat II Malang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Malang. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Perusahaan Daerah Jasa Yasa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing perusahaan daerah, menambah pendapatan daerah, dan mengendalikan badan usaha sebagai investasi jangka panjang. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented dengan memperhatikan fungsi sosial dan pembangunan.

Modal dasar Perusahaan Daerah Jasa Yasa ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), dimana sebagian telah ditempatkan dan disetor penuh. Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan (investasi) dan/atau pengurangan (divestasi) atas penyertaan modal, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam bentuk uang yang ditetapkan dalam APBD maupun dalam bentuk barang sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Bupati berwenang melakukan pengawasan umum terkait penyertaan modal ini, dengan pejabat yang ditunjuk mewakili Bupati dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal yang menjadi hak Pemerintah Daerah wajib disetor sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 12 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 12 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Daerah Tingkat II Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)