on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1959 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Jawa Tengah Di Semarang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Di Surabaya Dan Makassar
Also known as: UUDrt 7/1959 · UUDrt No. 7 Tahun 1959 · UUDrt Nomor 7 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini dibentuk untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi di Surabaya dan Makassar dengan membentuk Pengadilan Tinggi baru di Semarang. Tujuannya adalah untuk mempercepat penyelesaian perkara di tingkat banding dan mengatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya dan Makassar.
Ketentuan Substansial
Pembentukan Pengadilan Tinggi di Semarang yang meliputi wilayah hukum semua Pengadilan Negeri di daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Wilayah hukum Pengadilan Tinggi di Makassar dikurangi dengan wilayah hukum di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Wilayah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya meliputi wilayah hukum di Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.