For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1959

Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1959 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Jawa Tengah Di Semarang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Di Surabaya Dan Makassar

Also known as: UUDrt 7/1959 · UUDrt No. 7 Tahun 1959 · UUDrt Nomor 7 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 1959Publication Date:4 Juni 1959
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePembentukan Pengadilan Tinggi Di Jawa Tengah Di Semarang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Di Surabaya Dan Makassar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 1959
Publication Date04 Juni 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan-peraturan atau pasal-pasal peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini dibentuk untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi di Surabaya dan Makassar dengan membentuk Pengadilan Tinggi baru di Semarang. Tujuannya adalah untuk mempercepat penyelesaian perkara di tingkat banding dan mengatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya dan Makassar.

Ketentuan Substansial

Pembentukan Pengadilan Tinggi di Semarang yang meliputi wilayah hukum semua Pengadilan Negeri di daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Wilayah hukum Pengadilan Tinggi di Makassar dikurangi dengan wilayah hukum di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Wilayah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya meliputi wilayah hukum di Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

1. Perkara-perkara yang telah terdaftar 1 tahun atau lebih sebelum terbentuknya Pengadilan Tinggi di Semarang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Surabaya. 2. Perkara-perkara yang telah terdaftar 1 tahun atau lebih sebelum terbentuknya Pengadilan Tinggi di Semarang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Makassar.

(-)