on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Also known as: Permendag 22/2019 · Permendag No. 22 Tahun 2019 · Permendag Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Peraturan ini menetapkan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Menteri Keuangan kepada Menteri Perdagangan dalam hal administrasi pengelolaan BMN. Menteri Perdagangan memiliki kewenangan untuk menetapkan status penggunaan, memberikan persetujuan penggunaan sementara, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN. Selain itu, Menteri juga dapat mendelegasikan kewenangan ini kepada Sekretaris Jenderal untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 per unit. Tata cara permohonan pengelolaan BMN diatur dalam lampiran peraturan ini.