For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Quality Improvement of Teachers and Education Personnel in Science

Also known as: Permendikbud 59/2013 · Permendikbud No. 59 Tahun 2013 · Permendikbud Nomor 59 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:29 Mei 2013Publication Date:23 Mei 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Quality Improvement of Teachers and Education Personnel in Science
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date29 Mei 2013
Publication Date23 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam sebagai institusi induk bagi Pusat Regional SEAMEO QITEP in Science di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan peran Pusat Regional SEAMEO dalam pengembangan mutu sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan alam. Institusi induk ini bertanggung jawab untuk membantu dan memberikan fasilitas yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Pusat Regional SEAMEO.

(-)

(-)