For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksaaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 6/2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2020Publication Date:5 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksaaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Effective Date05 Agustus 2020
Publication Date05 Agustus 2020
Place of EnactmentManggar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Menetapkan rincian pendapatan sebesar Rp 886.766.991.999,43 dan belanja serta transfer sebesar Rp 865.889.382.198,07, menghasilkan surplus sebesar Rp 20.877.609.801,36. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 80.670.920.747,07 dan pengeluaran sebesar Rp 671.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 79.999.920.747,07.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Menetapkan saldo awal sebesar Rp 79.951.928.247,07, penggunaan untuk tahun berjalan sebesar Rp 79.951.928.247,07, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran sebesar Rp 100.877.530.548,43, dan saldo akhir sebesar Rp 100.877.530.548,43.
  3. Neraca: Menetapkan jumlah aset sebesar Rp 1.595.511.090.876,35, jumlah kewajiban sebesar Rp 6.061.387.909,80, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.589.449.702.966,55.
  4. Laporan Operasional: Menetapkan jumlah pendapatan sebesar Rp 940.768.503.032,81, jumlah beban sebesar Rp 858.584.939.773,98, surplus defisit kegiatan operasional sebesar Rp 82.183.563.258,83, surplus defisit kegiatan non operasional sebesar Rp 190.280.100,00, dan surplus/defisit LO sebesar Rp 82.373.843.358,83.
  5. Laporan Arus Kas: Menetapkan saldo kas awal sebesar Rp 53.349.535.912,19, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 138.929.178.482,57, arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar Rp(141.952.230.101,00), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp 47.992.500,00, dan saldo kas akhir sebesar Rp 101.179.136.408,57.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas: Menetapkan ekuitas awal sebesar Rp 1.462.719.949.935,90 dan ekuitas akhir sebesar Rp 1.589.449.702.966,55.

Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)