on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 8/2024 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2024 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah Kota Tasikmalaya. Tujuannya adalah untuk melindungi kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mewujudkan Ketahanan Pangan Daerah Kota, mempertahankan luasan Lahan Pertanian pangan, meningkatkan kesejahteraan Petani, mempertahankan keseimbangan ekosistem, dan mempertahankan atau meningkatkan produksi pangan.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan memperhatikan pertumbuhan penduduk, produktivitas, kebutuhan dan ketersediaan Lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Pemerintah Daerah Kota menyusun prediksi jumlah produksi, luas baku Lahan, dan sebaran lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pengembangan Lahan dilakukan melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, pengendalian hama, pengembangan irigasi, pemanfaatan teknologi) dan ekstensifikasi (pencetakan Lahan baru, penetapan Lahan pertanian menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan pengalihan fungsi Lahan non pertanian).
Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus sesuai peruntukannya, dengan kewajiban bagi pemegang hak atas tanah untuk menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan Lahan, dan memelihara kelestarian lingkungan. Pemerintah Daerah Kota berwenang mengendalikan pemanfaatan Lahan. Pemerintah Daerah Kota juga wajib melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, termasuk koordinasi, sosialisasi, bimbingan, pendidikan, dan penyebarluasan informasi. Pengendalian Lahan dilakukan melalui insentif dan disinsentif, pengaturan alih fungsi, proteksi, dan penyuluhan.