For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 130 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama

Also known as: PERPRES 130/2018 · PERPRES No. 130 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 130 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2018Publication Date:7 Desember 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Desember 2018
Publication Date07 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Agama. Tujuannya adalah untuk menetapkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agama, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang mendapatkan remunerasi dari badan layanan umum. Menteri Agama bertanggung jawab menetapkan kelas jabatan dan mengawasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

(-)

(-)