For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Barito Selatan 5/2018 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2018Publication Date:2 Mei 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Effective Date02 Mei 2018
Publication Date02 Mei 2018
Place of EnactmentBuntok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Barito Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2009 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Barito Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2010 Nomor 3). 2. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan/ Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Pelelangan Kendaraan Dinas Operasional/Jabatan (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 Nomor 17). 3. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerimaan Barang/Jasa dari Pemenuhan Kewajiban Penyedia Barang/Jasa dan Pengurusan Barang Milik Daerah Kabupaten Barito Selatan (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 Nomor 18). 4. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 Nomor 19). 5. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah Kabupaten Barito Selatan (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Barito Selatan. Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis. Ruang lingkup peraturan ini meliputi pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD berupa rumah negara, serta ganti rugi dan sanksi. Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD, yang berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan BMD, penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD, kebijakan pengamanan dan pemeliharaan BMD, serta pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah yang berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD dan pemeliharaan, mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan BMD, serta melakukan koordinasi inventarisasi dan pengawasan pengelolaan BMD. Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: a. usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan b. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: a. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti paling kurang sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan b. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 3. Bupati dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang Milik Daerah yang telah diserahterimakan berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 4. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan serta pelaksanaan Tukar Menukar sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan atau Tukar Menukar tersebut. 5. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 6. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 7. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.