on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2021-2026
Also known as: Perda Kabupaten Tuban 18/2021 · Perda Kabupaten Tuban No. 18 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban untuk periode 2021-2026.
Latar Belakang dan Tujuan:
RPJMD disusun sebagai penjabaran visi dan misi Kepala Daerah terpilih, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Tujuannya adalah memberikan arah pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan perencanaan penganggaran.
Ketentuan Substansial:
RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah. Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Pendekatan perencanaan meliputi teknokratik, partisipatif, politis, serta atas bawah dan bawah atas. Substansi perencanaan menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial.
Bupati melaksanakan pengendalian dan evaluasi RPJMD, meliputi kebijakan perencanaan dan pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar, merugikan kepentingan nasional, atau adanya perkembangan keadaan/penyesuaian kebijakan Pemerintah Pusat.