For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2021-2026

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 18/2021 · Perda Kabupaten Tuban No. 18 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:22 November 2021Publication Date:22 November 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2021-2026
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date22 November 2021
Publication Date22 November 2021
Place of EnactmentTuban

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban untuk periode 2021-2026.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJMD disusun sebagai penjabaran visi dan misi Kepala Daerah terpilih, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Tujuannya adalah memberikan arah pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan perencanaan penganggaran.

Ketentuan Substansial:

RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah. Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Pendekatan perencanaan meliputi teknokratik, partisipatif, politis, serta atas bawah dan bawah atas. Substansi perencanaan menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial.

Bupati melaksanakan pengendalian dan evaluasi RPJMD, meliputi kebijakan perencanaan dan pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar, merugikan kepentingan nasional, atau adanya perkembangan keadaan/penyesuaian kebijakan Pemerintah Pusat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan daerah sampai dengan Tahun 2026 dan dapat digunakan sebagai RPJMD transisi guna pedoman untuk penyusunan RKPD Tahun 2026 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2026-2031 yang memuat visi dan misi Kepala Daerah terpilih. 2. Program dan Kegiatan dalam RKPD Tahun 2021 tetap berlaku sampai dilakukannya perubahan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)