For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 15/2017 · Perda Kabupaten Sanggau No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Perizinan & Pelayanan PublikPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentSanggau

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2009 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, seiring dengan perkembangan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:

  1. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan: Mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan, larangan terhadap kegiatan yang mengganggu lalu lintas, serta ketentuan mengenai angkutan umum dan barang.
  2. Tertib Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Sosial: Melarang tindakan yang merusak atau mengotori fasilitas-fasilitas tersebut, serta mengatur pemanfaatannya.
  3. Tertib Kebersihan dan Lingkungan: Mewajibkan pemeliharaan kebersihan lingkungan, mengatur pengelolaan hewan peliharaan dan ternak, serta melarang perusakan hutan kota dan tindakan yang mencemari lingkungan.
  4. Tertib Sungai, Saluran Air, Irigasi, Kolam, Waduk, Danau, dan Embung: Melarang tindakan yang mengotori atau merusak sumber-sumber air, serta mengatur pemanfaatannya.
  5. Tertib Bangunan: Mengatur pendirian bangunan, termasuk menara komunikasi, serta kewajiban pemilik bangunan dalam menjaga dan memelihara propertinya.
  6. Tertib Perizinan dan Tempat Usaha: Mewajibkan setiap usaha memiliki izin, mengatur tempat usaha pedagang kaki lima, serta melarang penjualan barang-barang ilegal atau berbahaya.
  7. Tertib Reklame: Mengatur penyelenggaraan reklame, termasuk perizinan dan penempatannya.
  8. Tertib Kependudukan: Mewajibkan setiap orang memenuhi persyaratan administrasi kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.
  9. Tertib Tempat Hiburan, Permainan Ketangkasan, dan Keramaian: Melarang perjudian, mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan permainan ketangkasan, serta mewajibkan izin untuk kegiatan keramaian.
  10. Tertib Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial: Melarang meminta sumbangan di tempat umum, mengatur aktivitas pengemis dan pengamen, serta melarang penelantaran anggota keluarga yang sakit jiwa.
  11. Tertib Kesehatan: Melarang praktik pengobatan tanpa izin serta pembuatan dan penjualan obat-obatan ilegal.
  12. Tertib Peran Serta Masyarakat: Mengatur penggunaan internet oleh pelajar, melarang penyalahgunaan lem dan obat-obatan, serta mewajibkan pelaporan terhadap pelanggaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat dikenakan pidana kurungan atau denda. 2. Besaran pidana kurungan dan denda bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 37 huruf c dan huruf d serta Pasal 45 dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.