For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1976 tentang Mengesahkan "Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Polish People's Republic"

Also known as: Keppres 6/1976 · Keppres No. 6 Tahun 1976 · Keppres Nomor 6 Tahun 1976

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 1976Publication Date:7 Februari 1976
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Polish People's Republic"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Februari 1976
Publication Date07 Februari 1976
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1976 ini bertujuan untuk mengesahkan 'Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Polish People's Republic' yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Juli 1974 di Warsawa. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan hasil perundingan antara delegasi kedua negara dan tidak adanya keberatan dari Pemerintah Republik Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa perjanjian dagang tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini, dan diinstruksikan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh publik.

(-)

(-)