For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2017 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2017 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2017Publication Date:10 Oktober 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatTata Kelola Administrasi PublikAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date11 Oktober 2017
Publication Date10 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 112).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta untuk meningkatkan peran, tanggung jawab, kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD: Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan Kesejahteraan: Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD dapat memperoleh tambahan berupa rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh tambahan berupa rumah negara dan tunjangan transportasi.
  3. Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, meliputi program (penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi), dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)