on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Also known as: PP 99/2016 · PP No. 99 Tahun 2016 · PP Nomor 99 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur pengawasan dan pelaporan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta menjaga stabilitas nilai tukar mata uang rupiah. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai minimal Rp100.000.000,00 harus melaporkannya kepada Pejabat Bea dan Cukai. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas untuk menyediakan fasilitas pelaporan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan mengenakan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan kepada PPATK dan kerja sama dengan instansi terkait lainnya.