For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PERPRES 52/2009 · PERPRES No. 52 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2009Publication Date:1 Desember 2009
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Desember 2009
Publication Date01 Desember 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum menerima tunjangan profesi. Hal ini dilakukan dengan memberikan tambahan penghasilan kepada mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tambahan penghasilan sebesar Rp250.000,00 per bulan kepada Guru PNS yang belum menerima tunjangan profesi. Tambahan penghasilan ini berlaku mulai 1 Januari 2009. Pemberian tambahan penghasilan akan dihentikan jika Guru diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau sudah menerima tunjangan profesi. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)