For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Timur 20/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2011Publication Date:25 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Effective Date25 Januari 2011
Publication Date25 Januari 2011
Place of EnactmentMaba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan dan Keputusan Bupati yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Hotel sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan pajak daerah, termasuk Pajak Hotel.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan Pajak Hotel. Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Objek pajak meliputi motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutang sendiri dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) jika terdapat kekurangan pembayaran atau ketidakpatuhan Wajib Pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet minimal Rp.300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,00.