For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-05/MBU/2010 · Permen BUMN No. PER-05/MBU/2010

Status:
Inactive
Effective Date:27 September 2010Publication Date:27 September 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date27 September 2010
Publication Date27 September 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menetapkan struktur organisasi dan tata kerja yang baru. Kementerian BUMN bertanggung jawab dalam pembinaan BUMN dan dipimpin oleh Menteri Negara BUMN yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan BUMN, termasuk perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan pelaksanaan tugas. Struktur organisasi Kementerian BUMN terdiri dari Sekretariat Kementerian, beberapa Deputi yang membawahi bidang usaha tertentu, Staf Ahli, dan Inspektorat. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas Kementerian secara keseluruhan.

1. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan ini seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian BUMN tetap melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan ini.

(-)