For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 3/2007 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2007Publication Date:8 Januari 2007
Usaha Milik Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date10 Januari 2007
Publication Date08 Januari 2007
Place of EnactmentBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2007 mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan BUMDes: BUMDes dibentuk dengan Peraturan Desa dan harus berbadan hukum, dapat berupa lembaga bisnis atau lembaga keuangan mikro pedesaan.
  2. Kepengurusan: Terdiri dari Pemerintah Desa sebagai penasehat (komisaris) dan masyarakat sebagai pelaksana operasional (direksi).
  3. Permodalan: Berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain.
  4. Kerjasama: BUMDes dapat melakukan pinjaman setelah mendapat persetujuan BPD.
  5. Pertanggungjawaban: Pengurus BUMDes bertanggung jawab kepada Kepala Desa, yang kemudian melaporkan perkembangan BUMDes kepada Bupati melalui Camat.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan BUMDes yang profesional, efisien, dan transparan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

(-)

(-)