on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penysunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 11/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 11 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2005 mengatur tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat agar penyelenggaraan pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Hal ini juga sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ketentuan Substansial: