For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penysunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 11/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 11 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:26 November 2005Publication Date:25 November 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penysunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date26 November 2005
Publication Date25 November 2005
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2005 mengatur tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat agar penyelenggaraan pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Hal ini juga sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: Kepala Bappeda Provinsi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah.
  • Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
    • Penyusunan RPJP-D, RPJM-D, Renstra SKPD, RKP-D, dan Renja SKPD.
    • Tahapan perencanaan pembangunan daerah meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana.
    • Pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang, Jangka Menengah, dan Tahunan.
  • Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Kewajiban bagi Kepala SKPD untuk melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
    • Kewajiban bagi Kepala Bappeda Provinsi untuk menyusun dan mengorganisir data dan informasi kebutuhan perencanaan pembangunan daerah.

(-)

(-)