For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Also known as: Permentan 10/2025 · Permentan No. 10 Tahun 2025 · Permentan Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Inactive
Effective Date:8 April 2025Publication Date:27 Maret 2025
Tata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119).

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi UPT. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis UPT, yang terdiri dari balai besar, balai, dan loka, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait perakitan dan modernisasi pertanian di berbagai bidang, seperti tanaman padi, veteriner, sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, pascapanen, bioteknologi, sumber daya genetik, dan lainnya. Setiap UPT bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan secara teknis dibina oleh kepala pusat terkait. Tugas utama UPT adalah melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian sesuai dengan bidangnya masing-masing. Fungsi UPT meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengelolaan produksi benih sumber, penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia (SNI), pendayagunaan hasil perakitan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Struktur organisasi UPT terdiri dari bagian/subbagian tata usaha dan jabatan fungsional/pelaksana. Bagian/Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab atas urusan administrasi, keuangan, sumber daya manusia, dan hubungan masyarakat.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119), tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)