Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Lombok Timur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata ruang kota yang memperhatikan estetika dan sosial budaya, mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum melalui standarisasi reklame, melindungi, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan reklame, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti perencanaan, tugas, kewajiban, wewenang pemerintah daerah, pola penyebaran dan perletakan reklame, jenis-jenis reklame, penyelenggara reklame, perizinan, jaminan pembongkaran reklame, penataan, pengendalian, pengawasan, penertiban reklame, peran serta masyarakat, larangan, dan sanksi administrasi. Pemerintah daerah memiliki tugas untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan reklame yang terencana dan terarah. Perencanaan reklame didasarkan pada etika, estetika kota, sosial budaya, ketertiban, keamanan, keselamatan, kemanfaatan, dan pendapatan. Pola penyebaran reklame dibagi menjadi kawasan peruntukan reklame, reklame terbatas, dan tanpa reklame. Perizinan diperlukan untuk setiap penyelenggaraan reklame, dengan tata cara dan persyaratan yang diatur lebih lanjut. Penyelenggara reklame wajib membayar pajak reklame dan memelihara sarana prasarana reklame. Terdapat larangan-larangan terkait lokasi dan materi reklame. Sanksi administrasi dikenakan bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini.