For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

Also known as: PP 39/2020 · PP No. 39 Tahun 2020 · PP Nomor 39 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2020Publication Date:20 Juli 2020
Perlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeAkomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juli 2020
Publication Date20 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses peradilan, sesuai dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi diwajibkan menyediakan akomodasi yang layak, yang mencakup pelayanan dan sarana prasarana. Pelayanan meliputi perlakuan nondiskriminatif, komunikasi efektif, dan penyediaan pendamping atau penerjemah. Sarana prasarana disesuaikan dengan kebutuhan spesifik penyandang disabilitas, seperti alat bantu mobilitas dan fasilitas komunikasi. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dan pendanaan dari anggaran negara dan daerah.

(-)

(-)