on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan
Also known as: PP 39/2020 · PP No. 39 Tahun 2020 · PP Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses peradilan, sesuai dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi diwajibkan menyediakan akomodasi yang layak, yang mencakup pelayanan dan sarana prasarana. Pelayanan meliputi perlakuan nondiskriminatif, komunikasi efektif, dan penyediaan pendamping atau penerjemah. Sarana prasarana disesuaikan dengan kebutuhan spesifik penyandang disabilitas, seperti alat bantu mobilitas dan fasilitas komunikasi. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dan pendanaan dari anggaran negara dan daerah.