on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan
Also known as: Permenperin 34/2020 · Permenperin No. 34 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja untuk pengakuan kompetensi kerja di bidang otomotif subbidang perawatan dan perbaikan. KKNI ini terdiri dari jenjang kualifikasi 1 hingga 4.
KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan menjadi pedoman dalam:
Lampiran peraturan ini memuat rincian KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan, termasuk kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan untuk setiap jenjang kualifikasi.
KKNI ini dievaluasi paling sedikit sekali dalam 5 tahun.