For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan

Also known as: Permenperin 34/2020 · Permenperin No. 34 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 34 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 November 2020Publication Date:26 Oktober 2020
Sistem Pendidikan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date03 November 2020
Publication Date26 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja untuk pengakuan kompetensi kerja di bidang otomotif subbidang perawatan dan perbaikan. KKNI ini terdiri dari jenjang kualifikasi 1 hingga 4.

KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan menjadi pedoman dalam:

  1. Pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
  2. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
  3. Pengembangan sumber daya manusia (rekrutmen, seleksi, sistem karir).
  4. Pengakuan dan penyetaraan kualifikasi.

Lampiran peraturan ini memuat rincian KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan, termasuk kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan untuk setiap jenjang kualifikasi.

KKNI ini dievaluasi paling sedikit sekali dalam 5 tahun.

(-)

(-)