Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah di Kota Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi, sinkron, dan sinergis.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Tahapan Perencanaan:**
* Penyusunan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Renstra Perangkat Daerah (Rencana Strategis Perangkat Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), dan Renja Perangkat Daerah (Rencana Kerja Perangkat Daerah).
2. **Asas dan Prinsip:**
* Asas umum penyelenggaraan negara seperti kepastian hukum, ketertiban, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
* Prinsip perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dilakukan bersama pemangku kepentingan, mengintegrasikan rencana tata ruang, dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi daerah.
3. **Pendekatan Perencanaan:**
* Menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up.
4. **Kewenangan Penyusunan:**
* Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
* Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah.
5. **Musrenbang:**
* Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dilaksanakan di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota untuk menjaring aspirasi masyarakat dan menyelaraskan rencana pembangunan.