For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kota Gorontalo 11/2017 · Perda Kota Gorontalo No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2017Publication Date:15 Agustus 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date15 Agustus 2017
Publication Date15 Agustus 2017
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perencanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah di Kota Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi, sinkron, dan sinergis. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Tahapan Perencanaan:** * Penyusunan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Renstra Perangkat Daerah (Rencana Strategis Perangkat Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), dan Renja Perangkat Daerah (Rencana Kerja Perangkat Daerah). 2. **Asas dan Prinsip:** * Asas umum penyelenggaraan negara seperti kepastian hukum, ketertiban, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. * Prinsip perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dilakukan bersama pemangku kepentingan, mengintegrasikan rencana tata ruang, dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi daerah. 3. **Pendekatan Perencanaan:** * Menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up. 4. **Kewenangan Penyusunan:** * Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD. * Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. 5. **Musrenbang:** * Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dilaksanakan di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota untuk menjaring aspirasi masyarakat dan menyelaraskan rencana pembangunan.

Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)